Pada pasal 44 ayat 4, Undang Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO) yang artinya setiap instalasi listrik yang akan dialiri listrik PLN harus mempunyai SLO, mengingat penerbitan SLO adalah tugas kami sehingga kami mencoba memberikan gambaran alur proses masuknya aliran listrik ke instalasi rumah dan pihak yang terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan sebagai berikut: Pertama, bermula setelah calon/pelanggan membayar Biaya Penyambungan (BP), PLN segera memasang kWh-meter dengan MCB pada posisi Off disegel dengan stiker warna merah yang bertuliskan menyambung listrik ke kWh meter PLN harus sudah ada SLO (Sertifikat Laik Operasi) apabila tidak ada SLO berarti melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 4 dan pasal 54 ayat 1 tentang sanksi setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sangat disayangkan pelanggan yang rumahnya telah terpasang kWh-meter, tidak akan memperhatikan lagi apakah instalasi listrik dirumahnya sudah ber-SLO atau belum karena menyambung listrik dengan cara dan merobek stiker yang terbuat dari kertas plastik sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun. Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk mensosialisasikan Undang Undang Nomor 30 terutama mengenai keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat dengan harapan tercipta kesadaran masyarakat secara bertahap dengan suka-rela datang ke kantor KONSUIL mengajukan permohonan pemeriksaan instalasi listriknya sebelum dialiri listrik PLN. Biaya pemeriksaan instalasi ditentukan berdasarkan persetujuan surat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, 27 November 2006 Nomor 4067/45/600.4/2006. Kedua, instalasi listrik di rumah pelanggan dikerjakan oleh tenaga (teknik) kontraktor/instalatir listrik yang seharusnya bersertifikat kompetensi pemasangan/konstruksi dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Setelah instalasi dipasang oleh instalatir, konsumen akan diberikan gambar instalasi gambar ini nantinya sebagai dasar pemeriksaan instalasi oleh petugas pemeriksa instalasi tegangan rendah KONSUIL, apabila hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi yang dipasang telah sesuai dengan peraturan dan kesesuaian standar yang berlaku maka KONSUIL menerbitkan SLO, kelengkapan ini yang dijadikan dasar untuk dialirkannya (dioperasikan) listrik ke instalasi milik pelanggan dengan membuka stiker merubah posisi MCB ke On. Ketiga, sejujurnya sejak pada zaman Belanda dulu peraturan pemeriksaan instalasi listrik dirumah yang akan disambung ke-jaringan penyedia tenaga listrik harus diperiksa terlebih dahulu oleh perusahaan penyedia tenaga listrik (NIGM, OGEM, ANIEM, GEBEO) maupun PLN, bedanya sekarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan instalasi dilakukan oleh lembaga independen diluar PLN sebagai pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Lisrik (disingkat KONSUIL). KONSUIL adalah lembaga nirlaba yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (sekarang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memeriksa instalasi listrik tegangan rendah sebelum dioperasikan kejaringan PLN. Tanggal 25 Maret 2003 dideklarasikan pendirian lembaga pemeriksa instalasi dengan nama Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Litrik (KONSUIL) yang dibidani oleh empat unsur yakni unsur penyedia listrik diwakili PLN, unsur kontraktor listrik (AKLI), unsur produsen (pabrikan peralatan dan kabel listrik) dan dari lembaga konsumen (diwakili oleh K3LI) selanjutnya KONSUIL memperoleh pengukuhan sebagai lambaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan rendah surat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 2289/44/600.4/2003 tanggal 5 September 2003. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan Nomor 1109.K/30/MEM/2005 dan diperpanjang dengan Keputusan Menteri Nomor 1567.K/30/MEM/2010 yang menetapkan KONSUIL sebagai lembaga pemeriksa independen yang bersifat nirlaba bertugas dan bertanggungjawab memeriksa dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi listrik konsumen tegangan rendah, Berbekal Kepmen tersebut KONSUIL beroperasi sejak tahun 2004 di Jawa dan Bali berkembang seluruh Indonesia dan sedang dalam proses pendirian di Provinsi NTT, Maluku dan Papua. Badan Pelaksana KONSUIL memeriksa instalasi listrik tegangan rendah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan peraturan lainnya yang berlaku sebagai acuan pemeriksaan terhadap material yang digunakan antara lain pemasangan instalasi, penghantar kabel listrik, kotak kontak, tusuk kontak, saklar, fiting, pengaman arus sisa, konduktor pembumian (grounding) dan lain sebagainya yang pada intinya instalasi listrik harus standar, berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dapat diakses melalui : http://www.djlpe.esdm.go.id . Banyak pihak yang masih meragukan kualitas pemeriksaan instalasi listrik oleh KONSUIL dilaksanakan oleh para petugas profesional dan bersertifikat kompetensi pemeriksa instalasi listrik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi naungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sebagaimana dijelaskan gambar instalasi listrik dari instalatir adalah acuan bagi petugas pemeriksa instalasi terhadap kesesuaian (confirmities) dengan standar, apabila hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi yang dipasang telah sesuai dengan peraturan dan sesuai standar yang berlaku maka KONSUIL menerbitkan SLO. Perlu diketahui bahwa sangat dianjurkan pemilik instalasi tidak menambah atau memasang peralatan lain selain yang sudah tercantum dalam SLO, karena merubah dan menambah instalasi meskipun dirumah sendiri, akan berisiko tidak sesuai dengan SLO yang telah diterbitkan. Keempat, sekilas tentang hubung pendek bahwa konsleting listrik (hubung pendek) terjadi karena adanya hubung pendek antara penghantar (kabel) fasa yang beraliran listrik dengan penghantar netral, hal ini dikarenakan beberapa kemungkinan antara lain isolasi kabel rusak yang disebabkan gigitan binatang, kabel yang sudah tua atau mutu kabel buruk atau penampang kabel terlalu kecil yang tidak sesuai dengan beban listrik yang mengalirinya atau pemasangan instalasi yang tidak memenuhi standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Dalam keadaan normal, hubung pendek akan dapat diamankan dengan berfungsinya sekering (MCB) yang ditempatkan pada peralatan hubung bagi (PHB), fungsi sekering sebagai pemutus/pembatas arus sewaktu terjadi hubung pendek secara otomatis bekerja, menyebabkan listrik padam sehingga keadaan menjadi aman. Namun bilamana didekat percikan api listrik saat terjadi hubung pendek terdapat bahan yang mudah terbakar, meskipun sekring bekerja dengan baik dan listrik padam tetapi tetap saja terjadi kebakaran. Kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik masih sangat rendah sebagai contoh banyak tusuk kontak tertumpuk pada satu kotak kontak, yang mengakibatkan panas dan terbakarnya peralatan listrik. Kami berharap informasi bahaya listrik akan dapat mengurangi kebakaran yang diakibatkan oleh listrik serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya listrik bilamana instalasi listriknya dialiri listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO), sehingga dapat terwujud instalasi listrik yang memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang aman, andal dan akrab lingkungan. _________________________________________________ |
S L O
(Sertifikat Laik Operasi)
(Sertifikat Laik Operasi)
Dalam rangka menunjang program PT PLN (Persero) guna melayani permintaan penyambungan baru, maka BP KONSUIL telah mengikuti rapat yang diselenggarakan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 13 Januari 2011.
Hadir pada pertemuan tersebut selain Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan adalah : PT PLN (Persero) Kantor Pusat, DPP AKLI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, K3LI dan KONSUIL.
Pada rapat tersebut telah disepakati sebagai berikut :
Sumber : http://www.konsuil.or.id/






0 komentar:
Posting Komentar