Senin, 18 Juni 2012

MEKANISME PASANG BARU (PB) DAN PERUBAHAN DAYA (PD) LISTRIK


1. Permohonan penyambungan baru/ubah daya dapat disampaikan  melalui :

  • telepon ke Contact Center (Telp rumah dan Fleksi 123 atau melalui HP 024-123)
  • SMS (ke 8123 masih dalam perbaikan/pengembangan)
  • faksimili (024-8509123)
  • email (jateng123@pln.co.id)
  • jasa pos (alamat: PLN Distribusi Jateng & DIY: Jl Teuku Umar No 47 Semarang-50234, Bagian CC123)
  • Internet (Facebook : Contact Center PLN Jateng dan Yogyakarta)
Seluruh Calon Pelanggan/pelanggan DISETUJUI kecuali :
Secara teknis maupun administrasi, tidak layak untuk disambung (misal: bantaran sungai, rel kereta api, kolong jembatan, tanah sengketa dan lokasi calon pelanggan/pelanggan daerah yang dilarang PEMDA atau keputusan hukum lainnya).
2. Persyaratan PB (Offline maupun Online):
•KTP Asli dan Fotocopy Calon Pelanggan
•Surat Kuasa dari Calon Pelanggan dilampirkan Fotocopy (bila dikuasakan)
•Wajib mencantumkan nomor telepon/HP
•Mencantumkan alamat email (jika memiliki)
Persyaratan PD (Offline maupun Online):
•ID Pelanggan
•Melunasi kewajiban rekening /tagihan lainnya yang belum lunas
•Wajib mencantumkan nomor telepon/HP
•Mencantumkan alamat email (jika memiliki)
3. Cara Pembayaran:
  1. Setelah calon pelanggan/pelanggan mendaftar, akan memperoleh NOMOR REGISTRASI (13 angka) dan Nomor Agenda Permohonan. Nomor Registrasi dan Agenda akan diberikan PLN melalui Telepon, email atau SMS.
  2. Pelanggan datang ke Bank, Kantor Pos, Loket2 PPOB, petugas loket keliling, atau ATM sembari menyebutkan/menunjukkan NOMOR REGISTRASI (13 angka).
  3. Berdasarkan Nomor Registrasi tsb, maka akan ditampilkan jumlah Biaya yg harus dibayar pelanggan.
  4. Pelanggan membayar dan menyimpan struk bukti bayar.
  5. Selesai
Tips: Simpan baik2 Nomor Registrasi (13 angka) dan Struk Pembayaran anda, sebagai bukti transaksi sah!
4. Calon pelanggan / pelanggan berkewajiban untuk :
Setelah pelanggan melakukan pembayaran Biaya Penyambungan, selanjutnya harus :
  1. Memasang Instalasi Listrik Rumah Milik Langganan (IML). IML harus dipasang oleh Biro Instalasi Listrik (BTL) yg kompeten dan memiliki sertifikat akreditasi.
  2. Mengurus Kelaikan Operasi terhadap IML yang dibuktikan dengan Sertifikat Laik Operasi(SLO). SLO adalah bukti bahwa Instalasi Listrik di rumah pelanggan sudah memenuhi persyaratan teknis kelistrikan. SLO diperoleh dari Lembaga Independen Nirlaba yg ditetapkan oleh Negara (bernama KONSUIL - Komite Nasional  Keselamatan Untuk Instalasi Listrik)
  3. Membayar Biaya Instalasi Listrik Rumah kepada Biro Instalasi Listrik dan
  4. Membayar Biaya SLO kepada KONSUIL daerah/area setempat
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yg bermeterai
5. Penangguhan Penyambungan
Bila karena alasan operasional pelanggan belum dapat segera dilayani, maka akan diterbitkan surat pemberitahuan kpd pelanggan yg mencantumkan jadwal penyambungan listrik. Pelanggan akan diberitahu berapa hari maksimal dapat disambung.
Pelanggan juga berhak untuk menarik kembali uang Pasang Baru yang telah dibayarkan, apabila tidak setuju dengan jangka waktu penyambungan yg mungkin dianggap terlalu lama.
Uang Pasang Baru yg terlanjur dibayar oleh pelanggan, namun karena lokasi tanah/persil tidak layak untuk disambung (misal: bantaran sungai, rel kereta api, kolong jembatan, tanah sengketa dan lokasi calon pelanggan/pelanggan daerah yang dilarang PEMDA atau keputusan hukum lainnya), akan dikembalikan oleh PLN minus (tidak termasuk) biaya METERAI.
6. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL):
  • Calon pelanggan/pelanggan menandatangani SPJBTL bermeterai cukup. Biaya meterai ditanggung oleh calon pelanggan/pelanggan.
  • Penandatanganan SPJBTL tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan. Surat Kuasa hanya berlaku untuk pengurusan permohonan PB/PD dan apabila Calon Pelanggan/Pelanggan belum melakukan penandatanganan maka proses PB/PD tidak akan dilayani.
  • Bagi Calon Pelanggan/Pelanggan yang tidak dapat hadir langsung ke kantor PLN, persetujuan pelanggan atas isi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dikirim menggunakan jasa Pos
7. Pelaksanaan Penyambungan Listrik :
  • Penarikan jaringan listrik, pemasangan meteran/Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta pemeriksaan tegangan dilakukan oleh PLN.
  • Penanda tanganan Berita Acara Pemasangan APP oleh Petugas PLN dan Pelanggan
  • PLN hanya akan menyambung sampai dengan Kotak Terminasi Sambungan Listrik (KTL), yaitu terminal sambungan setelah Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Pelanggan (melalui BTL) menghubungkan Instalasi Listrik Rumahnya kedalam KTL dengan cara menyambung kabel instalasi rumah ke terminal yg sudah disediakan oleh PLN dan penyalaan listrik sepenuhnya hak kewenangan dari pelanggan.
  • Bila instalasi pelanggan belum memiliki SLO, maka saklar alat pembatas (MCB /sejenisnya) diposisikan OFF dan ditempel dengan stiker pemberitahuan oleh PLN
  • Stiker boleh dilepas dan MCB diubah keposisi ON oleh pelanggan hanya bila pelanggan telah memilki SLO.
CATATAN:
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN
Pasal 44 ayat 4     :
“setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”
Pasal 54 ayat 1 :
“Setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana   dimaksud  dalam  pasal  44  ayat (4)  dipidana  dengan   pidana penjara Paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
Pasal 44 ayat 5:
"Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)"
Pasal 54 ayat 2 :
“Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana   dimaksud  dalam  pasal  44  ayat (5) dipidana  dengan   pidana penjara Paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)”.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
TABEL BIAYA PENYAMBUNGAN BARU LISTRIK PLN
Skema Penyambungan Instalasi Listrik Rumah Pelanggan melalui KTL.
Sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=201871949830275

2 komentar:

Mas Giran mengatakan...

sekedar sharing pengalaman,,,, untuk pemasangan tidak pas dengan waktu yang tertera tabel diatas

Unknown mengatakan...

oke mas, nati saya coba lihat lagi dan saya perbaiki...
thx bwt saran yang membangunnya..'