This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 21 Juni 2012

Cara install dan setting FreeNAS

Hallo sobat Adhin-07,.... kali ini saya akan membahas Network Attached Storage beserta cara setting dasarnya.
   Oke langsung aja ni ke TKP..,!! hehe.."
Sebelum membahas cara setting, ada baiknya kita mengetahui apa itu Network Attached Storage (NAS). NAS adalah sebuah sistem dimana sebuah storage server difungsikan sebagai tempat menyimpan data dari keseluruhan sistem, back-up atau cadangan sistem. Lho, bukankah ini sama saja dengan storage biasa? Perbedaannya, NAS harus bisa diakses oleh semua klien yang punya izin dalam jaringan tersebut, tidak peduli OS atau filesystem apa yang dipakai oleh klien tersebut.
Lalu, NAS juga hanya terkonsentrasi pada penyimpanan dan backup saja. Dalam NAS Server, tidak ada aplikasi lain. Gambaran NAS Server pada suatu LAN bisa dikatakan seperti gambar berikut :

Letak NAS Server pada Sebuah LAN
Keuntungan sistem storage berbasis NAS adalah dengan tidak adanya aplikasi yang bisa mengundang bahaya seperti e-mail server dan web server, keamanan bisa terjamin. Kita juga bisa memilih klien mana yang diizinkan untuk mengakses, beserta izin aksesnya.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan NAS Server? Biasanya pabrik-pabrik pembuat server sudah meng-embbed sistem operasi ke dalam NAS Server buatan mereka. Terdapat banyak merek NAS Server, bisa anda cari sendiri di toko-toko online favorit anda. Lho, berarti kita harus mengeluarkan biaya mahal lagi jika ingin membuat NAS Server di rumah? Jawabannya adalah TIDAK.
Kita bisa memanfaatkan sebuah PC tua sebagai sebuah NAS Server, menggunakan sistem operasi FreeNAS. OS ini akan mengubah sebuah PC biasa menjadi sebuah NAS Server. Untuk instalasi FreeNAS, dibutuhkan minimal 2 harddisk, dikarenakan harddisk pertama akan menjadi tempat untuk menaruh OS sementara harddisk kedua untuk tempat menaruh data. Ketika menginstalasi nanti akan muncul peringatan bahwa instalasi FreeNAS ke sebuah harddisk akan menghapus seluruh data pada harddisk tersebut dan harddisk tersebut tidak bisa digunakan untuk penyimpanan data.
Baiklah, sekarang kita mulai instalasi FreeNAS. Pertama, jadikan CD-ROM sebagai first boot device melalui BIOS dan setelah restart, akan muncul tampilan berikut :

Tampilan Instalasi FreeNAS
Pilih 1 lalu akan muncul option seperti ini :

Option Instalasi FreeNAS
Pilih harddisk yang akan diisi OS, kemudian instalasi akan dimulai. Setelah instalasi selesai, komputer akan meminta anda untuk melakukan reboot. Keluarkan CD FreeNAS dan ubah first boot device kembali menjadi harddisk.
Kita akan dihadapkan pada antarmuka FreeNAS yang berupa CLI (Command Line Interface). Kelihatannya sulit, tapi tugas kita di CLI ini hanya sampai mengisi IP Address untuk interface ethernet NAS Server saja. Sisanya bisa kita lakukan di web interface melalui PC Klien.

Tampilan Awal FreeNAS
Pilih 1 untuk mengkonfigurasi interface. Untuk pilihan menghapus konfigurasi sebelumnya silakan pilih ‘No’. Untuk pilihan mengambil IP dari DHCP Server juga pilih saja ‘No’. Begitu masuk ke pilihan konfigurasi IP versi 4, maka pilih ‘Yes’. Isikan nama interface dan IP Address yang anda inginkan, misalnya 192.168.56.2/24 dan nama interface LAN. Dan konfigurasi di NAS Server melalui CLI selesai, selanjutnya akan kita lakukan melalui web interface.
Buka sebuah PC Klien yang terhubung dengan NAS Server. Buka web browser favorit anda dan ketikkan IP Address NAS Server kita tadi. Kemudian akan muncul sebuah web interface yang mewakili NAS Server tersebut. Kira-kira gambarnya seperti ini :

Mengakses Web Interface FreeNAS
Pertama kali membuka web interface ini, anda diminta untuk mengganti name dan password standar (name=admin dan password=freenas) demi keamanan sistem. Perhatikan tombol “Alert” yang ada di pojok kanan atas.
Berikutnya, kita bisa mulai mengkonfigurasi storage di NAS Server kita. Ingat, bahwa setiap media fisik di FreeNAS harus digabungkan ke Volume Group atau dibuat menjadi media logikal. Jika anda memiliki lebih dari satu harddisk, anda akan diminta untuk menentukan tipe pemakaian kedua harddisk tersebut. Ada 2 pilihan, yaitu stripe (menganggap semua harddisk sebagai 1 media dan data akan disebarkan ke seluruh harddisk) dan mirror (sebuah harddisk akan berfungsi sebagai cermin atau kloning dari harddisk lainnya).

Pembuatan Volume Group

Menggabungkan 2 Hard-Drive menjadi Volume Group
Setelah Volume Group terbentuk, konfigurasi media penyimpan selesai. Berikutnya, kita harus mengkonfigurasi service-service di NAS Server kita agar dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar.
Berikut contoh-contoh Service yang umum ada pada sebuah NAS Server (berikut protokol-protokol yang akan digunakan).

Layanan-Layanan yang terdapat pada FreeNAS
Dalam contoh ini, saya akan menggunakan service NFS (Network File System) untuk klien Linux Ubuntu dan CIFS (Common Internet File System) untuk klien Microsoft Windows 7.
Pertama, untuk klien Linux. Aktifkan pilihan NFS pada tab Services, masuk ke tab Sharing dan Add UNIX Share pada subtab UNIX. Akan keluar pilihan seperti berikut :

Setting NFS untuk Klien Linux
Default path yang akan kita mount biasanya terletak pada direktori /mnt/<nama Volume Group>. Jadi jika kita memberi nama “test” pada Volume Group kita tadi, maka direktori path adalah /mnt/test.
Kita juga bisa menentukan IP Address yang bisa mengakses NAS Server kita. Untuk percobaan kali ini, maproot bisa kita anggap sebagai root terlebih dahulu agar bisa diakses secara tidak terbatas.
Nah, kini kita bisa beralih pada mapping direktori ke PC Klien. Perlu diingat bahwa karena memakai NFS, direktori /mnt/test tersebut harus di-mapping ke sebuah folder tertentu. Misalnya saja kita membuat sebuah folder di ~/Documents/ yang bernama Backup.
Instalasi dulu nfs-common dan portmap. Pada Ubuntu, kita bisa menginstallnya lewat Terminal :
sudo apt-get install portmap nfs-common
Setelah itu, lakukkan mapping ke folder ~/Documents/Backup
mount 192.168.56.2:/mnt/test/ ~/Documents/Backup/
Maka folder Backup tadi akan dianggap sebagai sebuah partisi sendiri di PC Klien. Begini kelihatannya :

Mapping ke Folder Backup
Nah kini apapun yang anda lakukan di folder ~/Documents/Backup akan terlihat hasilnya pada NAS Server kita. Misalnya kita buat folder baru bernama gokil.
mkdir ~/Documents/Backup/gokil
Maka akan muncil di NAS Server kita seperti ini :

Sinkronisasi Klien dan Server
Nah, kini kita bisa menyimpan data-data yang ingin kita amankan ke NAS Server buatan kita lewat folder Backup tersebut.
Nah, sekarang giliran klien Microsoft Windows 7. Sama seperti cara sebelumnya, masuk ke tab Services dan aktifkan CIFS. Lalu masuk ke tab Sharing dan subtab Windows lalu Add Windows Share. Beri tanda centang pada Browsable to Network Clients, Inherit Owner dan Inherit Permissions. Untuk percobaan kali ini, kita centang juga Allow Guest Access atau Only Allow Guest Access.

CIFS untuk Klien Windows
Kemudian lewat PC Klien Windows 7, buka My Computer, masuk ke Network dan lihat, jika setting sudah benar, maka akan muncul FREENAS.
Coba buka isinya, maka kita akan menemukan folder gokil yang tadi kita buat lewat Klien Linux Ubuntu!

Mengakses FreeNAS lewat Windows 7

Folder yang dibuat dari Klien Linux
Sekarang kita sudah mengerti mengenai FreeNAS dan cara mengaksesnya melalui berbagai klien. Di postingan berikutnya akan saya bahas mengenai kelanjutan penggunaan FreeNAS ini.
Semoga apa yang saya tulis bermanfaat untuk anda sekalian.
dan dapat sobat baca juga di: http://zweimesserschmitt.wordpress.com/,

Dan bagi Sobat Adhin-07 yang ingin mendapatkan iso FreeNAS dapat mengunjungi web nya di:
-http://www.freenas.org/

Selasa, 19 Juni 2012

Cara Mengetahui Jumlah Pengunjung Blog Dengan Pasang Histats

  Sobat Adhin-07, Pasti ngerti dengan widget yang satu ini bukan? Namanya adalah Histats. Histats merupakan widget yang sangat penting bagi kalian yang memiliki blog. Dengan memasang widget Histats maka kalian akan dapat mengetahui serta memantau secara online pengunjung/visitor yang datang ke blog kita.

Tidak hanya itu saja, ketika kita memantau melaui kontrol panel Histats maka kita akan mendapatkan informasi tentang statistik blog kita dari waktu kewaktu. Dengan demikian blogger bisa mengerti perkembangan blognya dari waktu kewaktu dan juga masih banyak lagi fitur yang diberikan Histats seperti data keyword tertentu yang bisa membuat pengunjung memasuki blog kita.

Nah karena Histats merupakan counter ringan dan paling populer diseluruh dunia maka tidak heran bila Histats paling sering dipasang di blog para blogger. nha bagi kalian yang ingin memasang widget Histats maka ikuti langkah langkah berikut

1. Masuk ke situs Histats
2. Klik Sign Up dan ikuti proses registrasi/pendaftarannya hingga selesai.
3. Verifikasi akun Histas melalui Email yang kamu gunakan untuk mendaftar.
    Cek di inbox atau folder spam dan klik link yang diberikan.
4. Nah sesudah berhasil mendaftar maka Login lah dengan menggunakan
    username dan password kamu.
5. Klik add website untuk memasang Histas di blog kamu
6. Masukkan Url utama blog kamu dan lengkapi kolom yang harus diisi sesuai
    dengan informasi blog kamu.
7. Setelah jadi, maka Klik nama blog kamu lalu lanjutkan dengan
    klik Counter Code
8. Klik add new counter lalu pilih desain counter yang kamu sukai
9. Kamu bisa centang fitur counter sesuai yang diinginkan seperti page view,
    view user online, dll. lalu Klik Save 
11. Klik counter id maka akan muncul code html yang bisa langsung kamu
      pasang sebagai widget di blog kamu.

Selesai, semoga bermanfaat.

Senin, 18 Juni 2012

Periksakan instalasi listrik untuk cegah kebakaran yang diakibatkan aliran listrik


 Pada pasal 44 ayat 4, Undang Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO) yang artinya setiap instalasi listrik yang akan dialiri listrik PLN harus mempunyai SLO, mengingat penerbitan SLO adalah tugas kami sehingga kami mencoba memberikan gambaran alur proses  masuknya aliran listrik ke instalasi rumah dan pihak yang terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan  sebagai berikut:
Pertama, bermula setelah calon/pelanggan membayar Biaya Penyambungan (BP), PLN segera memasang kWh-meter dengan MCB pada posisi Off disegel dengan stiker warna merah yang bertuliskan menyambung listrik ke kWh meter PLN harus sudah ada SLO (Sertifikat Laik Operasi) apabila tidak ada SLO berarti melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 4 dan pasal 54 ayat 1 tentang sanksi setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sangat disayangkan pelanggan yang rumahnya telah terpasang kWh-meter, tidak akan memperhatikan lagi apakah instalasi listrik dirumahnya sudah ber-SLO atau belum karena menyambung listrik dengan cara dan merobek stiker yang terbuat dari kertas plastik sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk mensosialisasikan Undang Undang Nomor 30 terutama mengenai keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat  dengan harapan tercipta kesadaran masyarakat secara bertahap dengan suka-rela datang ke kantor KONSUIL mengajukan permohonan pemeriksaan instalasi listriknya sebelum dialiri listrik PLN. Biaya pemeriksaan instalasi ditentukan berdasarkan persetujuan surat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, 27 November 2006 Nomor 4067/45/600.4/2006.
Kedua, instalasi listrik di rumah pelanggan dikerjakan oleh tenaga (teknik) kontraktor/instalatir  listrik yang seharusnya bersertifikat kompetensi pemasangan/konstruksi dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Setelah instalasi dipasang oleh instalatir, konsumen akan diberikan gambar instalasi gambar ini nantinya sebagai dasar pemeriksaan instalasi oleh petugas pemeriksa instalasi tegangan rendah KONSUIL,  apabila hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi yang dipasang telah sesuai dengan peraturan dan kesesuaian standar yang berlaku maka KONSUIL menerbitkan SLO, kelengkapan ini yang dijadikan dasar untuk dialirkannya (dioperasikan) listrik ke instalasi milik pelanggan dengan membuka stiker merubah posisi MCB ke On.
Ketiga, sejujurnya sejak pada zaman Belanda dulu peraturan pemeriksaan instalasi listrik dirumah yang akan disambung ke-jaringan penyedia tenaga listrik harus diperiksa terlebih dahulu oleh perusahaan penyedia tenaga listrik (NIGM, OGEM, ANIEM, GEBEO) maupun PLN, bedanya sekarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan instalasi dilakukan oleh lembaga independen diluar PLN sebagai pemeriksa instalasi listrik tegangan rendah dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Lisrik (disingkat KONSUIL).
KONSUIL adalah lembaga nirlaba yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (sekarang Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memeriksa instalasi listrik tegangan rendah sebelum dioperasikan kejaringan PLN.
Tanggal 25 Maret 2003 dideklarasikan pendirian lembaga pemeriksa instalasi dengan nama Komite Nasional Keselamatan  Untuk Instalasi Litrik (KONSUIL) yang dibidani oleh empat unsur yakni unsur penyedia listrik diwakili PLN, unsur kontraktor listrik (AKLI), unsur produsen (pabrikan peralatan dan kabel listrik) dan dari lembaga konsumen (diwakili oleh K3LI) selanjutnya KONSUIL memperoleh pengukuhan sebagai lambaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan rendah surat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi  Nomor  2289/44/600.4/2003 tanggal 5 September 2003. 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan Nomor 1109.K/30/MEM/2005 dan diperpanjang dengan Keputusan Menteri Nomor 1567.K/30/MEM/2010 yang menetapkan KONSUIL sebagai lembaga pemeriksa independen yang bersifat nirlaba bertugas dan bertanggungjawab memeriksa dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi listrik konsumen tegangan rendah, Berbekal Kepmen tersebut KONSUIL beroperasi sejak tahun 2004 di Jawa dan Bali berkembang seluruh Indonesia dan sedang dalam proses pendirian di Provinsi NTT, Maluku dan Papua.  
Badan Pelaksana KONSUIL memeriksa instalasi listrik tegangan rendah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan peraturan lainnya yang berlaku sebagai acuan pemeriksaan terhadap material yang digunakan antara lain pemasangan instalasi, penghantar kabel listrik, kotak kontak, tusuk kontak, saklar, fiting, pengaman arus sisa, konduktor pembumian (grounding) dan lain sebagainya yang pada intinya instalasi listrik harus standar, berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dapat diakses melalui :  http://www.djlpe.esdm.go.id .
Banyak pihak yang masih meragukan kualitas pemeriksaan instalasi listrik oleh KONSUIL dilaksanakan oleh para petugas profesional dan bersertifikat kompetensi pemeriksa instalasi listrik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi naungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sebagaimana dijelaskan gambar instalasi listrik dari instalatir adalah acuan bagi petugas pemeriksa instalasi terhadap kesesuaian (confirmities) dengan standar, apabila hasil pemeriksaan dan pengujian instalasi yang dipasang telah sesuai dengan peraturan dan sesuai standar yang berlaku maka KONSUIL menerbitkan SLO. Perlu diketahui bahwa sangat dianjurkan pemilik instalasi tidak menambah atau memasang peralatan lain selain yang sudah tercantum dalam SLO, karena merubah dan menambah instalasi meskipun dirumah sendiri, akan berisiko tidak sesuai dengan SLO yang telah diterbitkan.
Keempat, sekilas tentang hubung pendek  bahwa konsleting listrik (hubung pendek) terjadi karena adanya hubung pendek antara penghantar (kabel) fasa yang beraliran listrik dengan penghantar netral, hal ini dikarenakan beberapa kemungkinan antara lain isolasi kabel rusak yang disebabkan gigitan binatang, kabel yang sudah tua atau mutu kabel buruk atau penampang kabel terlalu kecil yang tidak sesuai dengan beban listrik yang mengalirinya atau pemasangan instalasi yang tidak memenuhi standar  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Dalam keadaan normal, hubung pendek akan dapat diamankan dengan berfungsinya sekering (MCB) yang ditempatkan pada peralatan hubung bagi (PHB), fungsi sekering sebagai pemutus/pembatas arus sewaktu terjadi hubung pendek secara otomatis bekerja, menyebabkan listrik padam sehingga keadaan menjadi aman. Namun bilamana didekat percikan api listrik saat terjadi hubung pendek terdapat bahan yang mudah terbakar, meskipun sekring bekerja dengan baik dan listrik padam tetapi tetap saja terjadi kebakaran. Kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik masih sangat rendah sebagai contoh banyak tusuk kontak tertumpuk pada satu kotak kontak, yang mengakibatkan panas dan terbakarnya peralatan listrik.
Kami berharap informasi bahaya listrik akan dapat mengurangi kebakaran yang diakibatkan oleh listrik serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya listrik bilamana instalasi listriknya dialiri listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO), sehingga dapat terwujud instalasi listrik yang memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang aman, andal dan akrab lingkungan.
  
 _________________________________________________

S L O
(Sertifikat Laik Operasi)
Dalam rangka menunjang program PT PLN (Persero) guna melayani permintaan penyambungan baru, maka BP KONSUIL telah mengikuti rapat yang diselenggarakan di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 13 Januari 2011.
Hadir pada pertemuan tersebut selain Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan adalah : PT PLN (Persero) Kantor Pusat, DPP AKLI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, K3LI dan KONSUIL.

Pada rapat tersebut telah disepakati sebagai berikut :
 
                         
   Download Image
Sumber : http://www.konsuil.or.id/

MEKANISME PASANG BARU (PB) DAN PERUBAHAN DAYA (PD) LISTRIK


1. Permohonan penyambungan baru/ubah daya dapat disampaikan  melalui :

  • telepon ke Contact Center (Telp rumah dan Fleksi 123 atau melalui HP 024-123)
  • SMS (ke 8123 masih dalam perbaikan/pengembangan)
  • faksimili (024-8509123)
  • email (jateng123@pln.co.id)
  • jasa pos (alamat: PLN Distribusi Jateng & DIY: Jl Teuku Umar No 47 Semarang-50234, Bagian CC123)
  • Internet (Facebook : Contact Center PLN Jateng dan Yogyakarta)
Seluruh Calon Pelanggan/pelanggan DISETUJUI kecuali :
Secara teknis maupun administrasi, tidak layak untuk disambung (misal: bantaran sungai, rel kereta api, kolong jembatan, tanah sengketa dan lokasi calon pelanggan/pelanggan daerah yang dilarang PEMDA atau keputusan hukum lainnya).
2. Persyaratan PB (Offline maupun Online):
•KTP Asli dan Fotocopy Calon Pelanggan
•Surat Kuasa dari Calon Pelanggan dilampirkan Fotocopy (bila dikuasakan)
•Wajib mencantumkan nomor telepon/HP
•Mencantumkan alamat email (jika memiliki)
Persyaratan PD (Offline maupun Online):
•ID Pelanggan
•Melunasi kewajiban rekening /tagihan lainnya yang belum lunas
•Wajib mencantumkan nomor telepon/HP
•Mencantumkan alamat email (jika memiliki)
3. Cara Pembayaran:
  1. Setelah calon pelanggan/pelanggan mendaftar, akan memperoleh NOMOR REGISTRASI (13 angka) dan Nomor Agenda Permohonan. Nomor Registrasi dan Agenda akan diberikan PLN melalui Telepon, email atau SMS.
  2. Pelanggan datang ke Bank, Kantor Pos, Loket2 PPOB, petugas loket keliling, atau ATM sembari menyebutkan/menunjukkan NOMOR REGISTRASI (13 angka).
  3. Berdasarkan Nomor Registrasi tsb, maka akan ditampilkan jumlah Biaya yg harus dibayar pelanggan.
  4. Pelanggan membayar dan menyimpan struk bukti bayar.
  5. Selesai
Tips: Simpan baik2 Nomor Registrasi (13 angka) dan Struk Pembayaran anda, sebagai bukti transaksi sah!
4. Calon pelanggan / pelanggan berkewajiban untuk :
Setelah pelanggan melakukan pembayaran Biaya Penyambungan, selanjutnya harus :
  1. Memasang Instalasi Listrik Rumah Milik Langganan (IML). IML harus dipasang oleh Biro Instalasi Listrik (BTL) yg kompeten dan memiliki sertifikat akreditasi.
  2. Mengurus Kelaikan Operasi terhadap IML yang dibuktikan dengan Sertifikat Laik Operasi(SLO). SLO adalah bukti bahwa Instalasi Listrik di rumah pelanggan sudah memenuhi persyaratan teknis kelistrikan. SLO diperoleh dari Lembaga Independen Nirlaba yg ditetapkan oleh Negara (bernama KONSUIL - Komite Nasional  Keselamatan Untuk Instalasi Listrik)
  3. Membayar Biaya Instalasi Listrik Rumah kepada Biro Instalasi Listrik dan
  4. Membayar Biaya SLO kepada KONSUIL daerah/area setempat
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yg bermeterai
5. Penangguhan Penyambungan
Bila karena alasan operasional pelanggan belum dapat segera dilayani, maka akan diterbitkan surat pemberitahuan kpd pelanggan yg mencantumkan jadwal penyambungan listrik. Pelanggan akan diberitahu berapa hari maksimal dapat disambung.
Pelanggan juga berhak untuk menarik kembali uang Pasang Baru yang telah dibayarkan, apabila tidak setuju dengan jangka waktu penyambungan yg mungkin dianggap terlalu lama.
Uang Pasang Baru yg terlanjur dibayar oleh pelanggan, namun karena lokasi tanah/persil tidak layak untuk disambung (misal: bantaran sungai, rel kereta api, kolong jembatan, tanah sengketa dan lokasi calon pelanggan/pelanggan daerah yang dilarang PEMDA atau keputusan hukum lainnya), akan dikembalikan oleh PLN minus (tidak termasuk) biaya METERAI.
6. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL):
  • Calon pelanggan/pelanggan menandatangani SPJBTL bermeterai cukup. Biaya meterai ditanggung oleh calon pelanggan/pelanggan.
  • Penandatanganan SPJBTL tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan. Surat Kuasa hanya berlaku untuk pengurusan permohonan PB/PD dan apabila Calon Pelanggan/Pelanggan belum melakukan penandatanganan maka proses PB/PD tidak akan dilayani.
  • Bagi Calon Pelanggan/Pelanggan yang tidak dapat hadir langsung ke kantor PLN, persetujuan pelanggan atas isi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dikirim menggunakan jasa Pos
7. Pelaksanaan Penyambungan Listrik :
  • Penarikan jaringan listrik, pemasangan meteran/Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta pemeriksaan tegangan dilakukan oleh PLN.
  • Penanda tanganan Berita Acara Pemasangan APP oleh Petugas PLN dan Pelanggan
  • PLN hanya akan menyambung sampai dengan Kotak Terminasi Sambungan Listrik (KTL), yaitu terminal sambungan setelah Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Pelanggan (melalui BTL) menghubungkan Instalasi Listrik Rumahnya kedalam KTL dengan cara menyambung kabel instalasi rumah ke terminal yg sudah disediakan oleh PLN dan penyalaan listrik sepenuhnya hak kewenangan dari pelanggan.
  • Bila instalasi pelanggan belum memiliki SLO, maka saklar alat pembatas (MCB /sejenisnya) diposisikan OFF dan ditempel dengan stiker pemberitahuan oleh PLN
  • Stiker boleh dilepas dan MCB diubah keposisi ON oleh pelanggan hanya bila pelanggan telah memilki SLO.
CATATAN:
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN
Pasal 44 ayat 4     :
“setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”
Pasal 54 ayat 1 :
“Setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana   dimaksud  dalam  pasal  44  ayat (4)  dipidana  dengan   pidana penjara Paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
Pasal 44 ayat 5:
"Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)"
Pasal 54 ayat 2 :
“Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana   dimaksud  dalam  pasal  44  ayat (5) dipidana  dengan   pidana penjara Paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)”.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
TABEL BIAYA PENYAMBUNGAN BARU LISTRIK PLN
Skema Penyambungan Instalasi Listrik Rumah Pelanggan melalui KTL.
Sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=201871949830275